AKARTA – Anggaran penelitian di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan segera naik. Pemerintah secara bertahap akan meningkatkan anggaran ini, untuk meningkatkan minat para peneliti dan mengoptimalkan berbagai kajian khususnya dari kalangan perguruan tinggi nasional.
Selama ini, jumlah anggaran penelitian Indonesia dalam satu tahun hanya Rp24 triliun. Jumlah ini setara dengan 0,9 % dari jumlah APBN yang sekitar Rp2.400 triliun.
“Jumlah anggaran itu relatif kecil karena itu pun tersebar di berbagai kementerian. Kita akan tingkatkan dan satukan agar lebih fokus dan memberikan dampak positif terhadap kalangan perguruan tinggi nasional,” kata Inspektur Jenderal Kemenristek dan Pendidikan Tinggi (Dikti), Jamal Wiwoho, usai membuka seminar nasional dan call for paper tentang Penelitian di bidang Hukum di Jakarta, Senin.
Jamal menjelaskan, kenaikan anggaran juga bermaksud untuk menambah jumlah peneliti. Saat ini jumlah peneliti dari kalangan dosen relatif minim.
Jamal yang didampingi Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Dr. Laksanto Utomo menambahkan, kini ada lebih dari 260 ribu dosen di PTN dan PTS di Tanah Air. Tetapi pengajar yang mau melakukan penelitian kurang dari 40%. Salah satu alasannya karena imbalan keuangannya kecil, dan sulit untuk mendapatkannya.
Malaysia jumlah hasil penelitiannya dua kali lipat dari Indonesia meskipun jumlah pengajarnya kecil.
“Namun Pemerintah Malaysia berani menganggarkan di atas 3% dari jumlah APBN-nya, bahkan Singapura di atas jumlah itu, “kata Jamal yang dikutip dari Antara, seraya menambahkan, kalangan perguruan tinggi termasuk APPTHI punya peran mendorong pemerintah untuk meningkatkan jumlah anggaran itu.
Jangan Pesanan
Sementara itu, peneliti senior LIPI Siti Zuhro juga mengatakan, kebijakan publik yang disampaikan pemerintah seyogiannya berbasis pada hasil penelitian perguruan tinggi agar lebih tepat sasaran dan objektif. Ia menilai, pemerintah cenderung mengabaikan kebijakan yang berbasis pada penelitian. Akibatnya, sering terjadi kontraproduktif, bahkan banyak produk hukum tidak dipercaya masyarakat lantaran sampling data dan informasinya lemah.
Zuhro juga mengingatkan, penelitian yang dilakukan oleh perguruan tinggi seyogianya yang benar-benar memberikan data dan fakta yang benar. Dan, seharusnya juga, penelitian bukan dari hasil pesanan.
Penelitian yang berdasar pesanan bukan hanya menciderai perguruan tinggi tersebut, tetapi juga merugikan banyak pihak. Apalagi masyarakat yang kena dampak dari sebuah kebijakan publik yang diambil dari data dan analisis yang salah.
Ketua APPTHI Dr. Laksanto Utomo yang didampingi Ketua Pembinanya, Prof. Dr. Faisal Santiago menambahkan, pihaknya akan segera melakukan lobi-lobi politik baik kepada pemerintah maupun ke DPR guna meningkatkan jumlah anggarannya. “Dulu kita juga memperjuangkan kenaikan anggaran pendidikan hingga 20% dari jumlah APBN. Mudah-mudahan DPR nanti juga mengapresiasi usulan itu,” kata Laksanto Utomo.
Di tingkat ASEAN, Indonesia masih kalah dengan Vietnam dan Filipina. Indonesia hanya 43 paten, Vietnam 47 dan Filipina mencapai 51 paten terdaftar. Kecilnya jumlah paten terdaftar itu juga tak lepas dari minimnya anggaran penelitian yang bersumber dari APBN.
Oleh karena itu, APPTHI juga akan mendorong anggotanya melakukan penelitian dan untuk tidak memfokuskan pada nilai ekonomi semata, melainkan juga ada kebaikan untuk pembangunan bangsa dan negara.