Menggugat Tanggung Jawab Pemerintah dan Lion Air Pasca Rekomendasi KNKT

 

Jakarta - Peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air, JT 610 di perairan Karawang bulan silam, telah menelan korban sekitar 189 penumpang termasuk awak pesawat, dan hingga kini belum semua korban dapat ditemukan. Oleh sebab itu, Pemerintah diharapkan segera menindak tegas maskapai Lion Air jika dalam menjalankan operasional itu dinilai ceroboh dan mengabaikan regulasi keselamatan penerbangan.

Tindakan itu seyogianya segera diambil pasca keluarnya rekomendasi KNKT, sehingga masyarakat dapat melihat sikap pemerintah tegas, adil, equal dan transparan. Hal itu penting agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Dua rekomendasi Komite Nasional /KNKT adalah, pertama, Lion Air diminta menjamin implementasi Operating Manual Part A Subchapter 1.4.2. dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan penerbangan dan menjamin pilot mengambil keputusan tepat untuk melanjutkan penerbangan, dan kedua, perusahaan itu harus mempunyai standar yang bik dalam menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan dengan tepat.

Rekomendasi itu disampaikan pihak KNKT setelah pihaknya melakukan investigasi awal terhadap kecelakaan pesawat JT 610 bulan silam.

Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Laksanto Utomo mengemukakan bahwa pemerintah seyogianya bersikap tegas terhadap Lion Air jika terbukti lalai atau menyalahi prosedur dan standard keselamatan yang ditentukan, jangan terkesan “ragu-ragu” dalam memberikan sanksi.”Sebab dalam kasus serupa sebelumnya, seperti Adam Air sikap pemerintah tampak tegas,” kata dia.

Lebih lanjut, menurut Laksanto, publik berhak mengetahui informasi yang transparan dan akurat tentang tingkat kelayakan pesawat Lion Air yang menguasai rute penerbangan di Indonesia itu sudah sesuai standar atau belum, karena risiko penerbangan itu sangat tinggi. Ia juga mengingatakan prinsip “low cost carrier“. Jangan sampai mengorbankan asas kehati-hatian dan keselamatan penumpang.

Guna mencari jawaban dan membahas pertanyaan tersebut, termasuk permasalahan jatuhnya Lion Air JT610, pihaknya melakukan diskusi publik tentang hal itu. Diskusi ini mengambil tema “Menggugat Tanggung Jawab Pemerintah dan Lion Air Sebagai Akibat Jatuhnya Lion Air JT610” di Jakarta, Rabu (12/12). Dengan tujuan untuk mengetahui regulasi angkutan udara, tatakelola, dan sistem pengawasan terhadap operator penerbangan (maskapai) yang saat ini berlaku.

Dalam diskusi tersebut, Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta Profesor Faisal Santiago mengatakan usai jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 di Tanjung Pakis, Karawang, pemerintah perlu lebih mewaspadai maskapai penerbangan yang terlihat cepat melakukan ekspansi usaha. Faisal menjelaskan, pengembangan usaha dari sisi bisnis tentu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Akan tetapi di balik sisi bisnis, pemerintah sebagai regulator perlu memeriksa kesiapan perusahaan penerbangan tersebut dalam menjamin keselamatan penumpang."Misalnya, Lion Air sempat membuat perjanjian pembelian ratusan pesawat, tetapi di balik itu pemerintah cq Kementerian Perhubungan sebagai regulator perlu memeriksa kesiapan mereka, khususnya terhadap aspek keselamatan seperti 'maintenance' (perawatan), kesiapan kru," terang Faisal.

Ia menjelaskan, pemerintah memang telah membuat regulasi yang cukup terpadu terkait penerbangan. Namun masalahnya, Faisal menyebut, pelaksanaan aturan dan pengawasan dari otoritas terkait yang kurang optimal. Alhasil, insiden yang berkaitan dengan kesalahan teknis instrumen/ mesin ataupun dari manusia-nya (human error) beberapa kali terjadi dalam dunia penerbangan di Indonesia.

Menurut Faisal, akar masalah dari insiden Lion Air PK-LQP dan kasus serupa, khususnya dari sisi hukum, diantaranya kurangnya konsistensi operator penerbangan dalam menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah sebagai regulator. Mohar