Membangun Pendidikan Tinggi Hukum Yang Berkontribusi Terhadap Penegakan Hukum Oleh : Sulardi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah

Mesti dipahami, bahwa tentang hukum yang memihak kepada yang lemah, yang humanis, dan holistik, bukannya tidak pernah ada. Namun hukum di Indonesia bernasib seperti sinetron Indonesia, hukum tergantung pada pasar. Hukum telah kehilangan nalar dan logika. Hukum tergantung pada yang punya modal. Sederet ajaran hukum dari masa Plato, abad ke V Sebelum Masehi bahwa hukum sebagai sarana keadilan, ajaran Thomas Aquinas di abad Pertengahan, bahwa hukum itu bagian tatanan Illahi, hingga ajaran Hukum Progresif Satjipto Raharjo (Almarhum) abad 21 ini, bahwa hukum itu untuk manusia. Teori hukum klasik hingga pada Crtical Law Studi terus dijejalkan dalam dunia pendidikan tinggi hukum. Namun sayang, hukum yang berjalan adalah hukum yang tertuang dalam teks undang undang saja. Hukum dimaknai sebagai hal yang tertulis dalam peraturan saja. Hakim, jaksa, polisi, advokat, lebih banyak memahami hukum yang ada dalam peraturan, dari pada hukum yang semestinya diberlakukan. Sederet pemikir hukum, dan seabrek aliran hukum yang ada tidak berpengaruh terhadap cara mengartikan hukum di Indonesia. Hukum masih dipandang sebagai sesuatu yang tidak kurang dan tidak lebih selain aturan formal saja.

Kini saatnya pengelola pendidikan tinggi hukum untuk interopeksi sekaligus melakukan kontemplasi, apakah pendidikan tinggi hukum yang telah dilaksanakan selama ini telah memberikan kontribusi terhadap kondisi penegakan hukum kita dewasa ini. Termasuk selama menempuh pendidikan tinggu hukum antara empat sampai tujuh tahun itu, apakah nilai nilai yang tertuang dalam visi dan misi yang dicanangkan oleh masing masing penyelenggara pendidikan tinggi hukum telah benar benar tertanamkan pada para peserta didik.

Pantas dipahami, bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum baru diukur berapa jumlah mahasiswa baru yang berminat dan diterima di Fakultas Hukum yang dibinanya, berapa lulusan dihasilkan persemesternya, dan berapa index prestasi yang telah dicapai oleh para mahasiswa dan alumninya, prestasi yang pernah diraih mahasiswa serta berapa gaji pertama yang diterima saat bekerja. Jelas pertanyaan tersebut mendapat jawaban yang bersifat kuantitatif. Pertanyaan kualitatif untuk mengukur sejauh mana alumni memberi kontribusi terhadap penegakan hukum di negara ini, dan bagaimana alumni alumni tersebut berkiprah di masyarakat tidak pernah dijadikan indikator.

Sudah saatnya para penyelenggara pendidikan tinggi hukum mempersiapkan dan merancang pendidikan tinggi hukum yang lekat dengan nilai nilai moralitas dan integritas, yang tidak hanya terbatas pada simbol yang terpasang pada setiap kelas, tetapi juga dirasakan pada saat interaksi dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum, dan perlakukan selama menempuh studi. Termasuk menentukan pilihan mazhab filsafat hukum yang dijadikan orientasi dasar atau paradigma ketika para alumni menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum kelak. Dan yang tak kalah pentingnya adalah jumlah maksimum mahasiswa baru yang dapat diterima oleh masing masing penyelenggara pendidikan tinggi hukum harus ada pembatasan. Agar penyelenggara pendidikan tinggi, dapat mendidik, tidak hanya pada masalah hukum, tetapi juga masalah moralitas, integritas, dedikasi, tanpa mengurangi profesionalisme seorang Sarjana Hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top