
Secara gamblang, kalau hanya sekedar menyuarakan penegakan hukum guna mewujudkan keadilan tentu bukanlah hal yang sulit. Artinya sangat amat mudah. Tapi, untuk mewujudkan keinginan itu ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Menegakkan hukum demi keadilan, bukanlah suatu perilaku semena-mena melegitimasi secara praktis dari seluruh institusi terkait dalam sistem, yang komponennya terdiri dari, polisi, jaksa, hakim, penasehat hukum (advokat) serta pelaksana hukum lainnya. Keterkaitan lintas sistem dalam penegakan hukum seperti yang dimaksudkan dalam teorinya Friedman “Legal System†(struktur, substansi serta budaya hukum) akan memberikan pengaruh yang sangat menentukan terhadap penegakan hukum yang berkeharusan menuju pada keadilan serta dapat dirasakan oleh masyarakat luas, yang menghasilkan bahwa hukum mampu memang telah bekerja memberikan kemanfaatan, kepastian dan keadilan.
Dalam memaparkan perilaku salah satu komponen penegakan hukum yang begitu sangat didambakan dan atau dibutuhkan saat masyarakat memerlukan perlindungan hukum, kiranya penasehat hukum atau advokat merupakan pihak yang tepat melaksanakan profesinya secara profesional dengan tanpa melakukan tindakan diskriminasi.
Bergulirnya keinginan masyarakat luas untuk mewujudkan supremasi hukum, analoginya dapat di interpretasikan bahwa masyarakat betul-betul mendambakan wujud. Tentu, ini dapat dibenarkan sebagai kilas balik bahwa penegakan hukum sementara ini belum memenuhi harapan. Dan dapat ditebak, bahwa yang membuat tidak beres terkait penegakan hukum ternyata lebih banyak dilakukan oleh para penegak hukum. Advokat dalam kontek ini termasuk penegak hukum yang sangat mungkin dapat pula dikatagorikan sebagai pemain dalam menciptakan ketidak beresan yang berlindung dibalik institusi hukum.
Untuk saat ini masih dapat dicontohkan secara kasat mata, bahwa adanya istilah mafia peradilan, meski berpangkal dari rumur, keberadannya tidak dapat dibantah. Dalam suatu peristiwa konflik hukum atau perkara, entah itu perdata maupun pidana,— mengingat mafia peradilan itu ternyata ada meski sulit dibuktikan—, konyolnya Advokat atau penasehat hukum diduga ikut bermain dan bahkan sebagai pemain aktif dalam memprediksikan menang atau kalahnya suatu perkara yang ditangani.
Sangat ironis memang. Moral hukum sering tidak diindahkan dan terkalahkan oleh oknum yang tidak memiliki integritas dengan mudah mencederai profesinya. Dari sudut mereka dalam mendampingi pendamba yang membutuhkan perlindungan hukum, keadilan tidak lagi diukur dari aspek kebenaran. Sebaliknya keadilan hanya semata dipandang dari sudut kemenangan. Dan guna mencapai tujuan itulah, tidak sulit untuk menemukan Advokat yang mengaku profesional, menjadikan konflik hukum yang sedang diproses sejak dari tingkat penyidikan hingga pada tingkat peradilan, dijadikan obyek permainan atas dasar, “yang penting duitâ€. Perilaku Advokat yang demikian sangat tak bermoral, dan sangat tidak etis. Dan perilaku seterusnya, Advokat seperti itu, tak segan bertindak diskrikiminatif dan memilah perkara dengan pertimbangan dari sudut untung rugi. Padahal semestinya, kalau penasehat hukum atau Advokat memahami betul kode etik serta doktrin penasehat hukum, maka nilai moral memegang teguh kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menjalankan profesinya, akan dijadikan rambu-rambu. Sehingga Advokat tidak terlibat dalam proses pembusukan penegakan hukum, serta tidak terlibat dalam pencemaran korps.
Seorang Advokat yang bernaung di institusi profesinya, ia harus memiliki kepatuhan dalam menjalankan profesi untuk tidak membeda-bedakan suku, agama, keturunan, kedudukan dan golongan serta bersikap jujur. Keberadaan Advokat yang tidak mengindahkan etika profesinya, secara otomatis akan mengganggu nilai-nilai moral yang berkaitan dengan penegakan hukum. Sementara itu, persepsi sinis masyarakat tentang KUHP diartikan kasih uang habis perkara menjadi makin kental. Maka, kalau penilaian masyarakat terhadap Advokat ada yang sinis, itu jangan dipermasalahkan. Sebab masyarakat yang menilai pun, karena fakta.
Dalam kasus sederhana seperti lalainya PT Lapindo yang mengakibatkan banyak rakyat yang dirugikan dan menderita, namun betapa sulitnya rakyat yang lemah memperoleh perlindungan hukum. Belum lagi jika kita bicara kejujuran dan ketidak jujuran, dimana betapa sulitnya kejujuran memihak pada kebenaran. Justru terkadang, ketidakjujuran tersebut terkalahkan oleh kekuasaan. Dan untuk itu pula terkadang seoarang Advokat tidak mampu melakukan memberikan perlindungan hukum yang maksimum atas kebenaran yang mestinya dibela.
Terlepas dari contoh tersebut, secara obyektif bahwa persoalan satu orang dari sekian kasus , yang banyak membuat rusaknya citra penasehat hukum, hal tersebut karena adanya kinerja perilaku yang bersifat diskriminatif. Bantuan hukum yang didambakan oleh orang miskin atau ekonomi lemah yang diharapkan dari penasehat hukum atau Advokat (senior, yang terkenal), sangat sulit untuk didapatkan. Harapan itu hanya sekedar mimpi. Dan kalau toh ada, barangkali hanya satu dalam seribu. Contoh lain, orang yang terkenal dimasyarakat (Zarimah, waktu itu) akan lebih mudah mendapatkan pembelaan dari Advokat senior, ketimbang orang yang tidak terkenal ( seperti si Amat tukang becak, ketika harus di gusur trantip ). Sehingga tak jarang Advokatpun sering terjebak pada pertimbangan nilai untung atau tidak menguntungkan dalam membela suatu perkara. Istilahnya buat apa membela perkara yang tidak menguntungkan. “Barangkali andaikata diucapkan, kalimatnya, ya, seperti ituâ€.
Mendambakan kondisi moral yang berkualitas dari profesi Advokat dimasa yang akan datang, barangkali menjadi penting untuk mengkaji ulang tentang sistem rekrutmen Advokat yang lebih ideal. Paling tidak, ada kemauan yang kuat dari institusi penasehat hukum, bahwa persyaratan ideal yang pernah dituangkan dalam kode etik maupun doktrin ikatan penasehat hukum atau apapun namanya, dalam pelaksanaannya betul-betul diawasi. Bagi yang memiliki kewenangan meligitimasi layak atau tidak layaknya seseorang memenuhi persyaratan sebagai Advokat atau penasehat hukum, kiranya diperlukan sikap yang konsekwen serta obyektif dan bertindak jujur. Proses rekruitmen Advokat misalnya, hal tersebut bukanlah semata suatu proses formal belaka. Tapi juga, proses moral. Legitimasi atau simbul penetapan menjadikan seseorang sebagai Advokat, bukan seperti semudah kita mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
Untuk itu barangkali, dalam menjadikan institusi Advokat yang bermartabat, bermoral dan berwibawa, perlu kiranya keberanian mengoreksi diri dari sisi struktur maupun substansi. Ini penting, karena perilaku Advokat merupakan salah satu dari pelaku pengemban amanat moral hukum. Pantas diingat, bahwa mula bantuan hukum dalam proses peradilan bukanlah semata-mata karena ketidakmampuan terhadap pengetahuan hukum, namun secara lebih luas pihak yang bertikai sudah terbelenggu dengan kaedah-kaedah yang sudah ada, dimana padahal ia belum tentu bersalah.
Dengan demikian perilaku penasehat hukum atau Advokatpun akan memberikan dampak makro-sosiologis yang memberikan pengaruh dalam menentukan bekerjanya penegakan hukum. Untuk itu, agar perilaku Advokat tetap dalam tatanan moral hukum— artinya tidak gombal— maka, substansi hukum yang membentengi moral Advokat tidak cukup hanya dengan kode etik dan doktrin ke Advokatan saja. Keberadaan undang-undang ke Advokat-an sangat dibutuhkan ada muatan kontrol sosial, yang fungsinya dapat memberikan kenyamanan masyarakat dalam meminta pertolongan karena ketidakberdayaannya, serta memberikan kenyamanan kepada penasehat hukum atau Advokat dalam melakoni profesi pendekar hukum yang tangguh, bermoral , wibawa, dan tidak gombal.
Sekedar untuk diingat, dengan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap Advokat yang masih bermoral, bahwa hingga kini masyarakat tak pernah berhenti merindukan jawaban atau komitmen dari Advokat yang profesional, yakni: bahwa saya akan membela anda, karena itu pekerjaan saya. Dan jika anda tidak mampu, saya akan membela anda atas biaya saya sendiri, karena saya tidak ingin anda dihakimi secara sewenang-wenang.