
DI NEGARA yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), terkadang, tentang penegakan hukum seringkali dipertanyakan oleh kalangan masyarakat hukum yang kritis. Pertanyaan kritis dari masyarakat hukum, biasanya terkait dengan cita-cita akhir dari kemauan hukum yakni keadilan, serta penegakan hukum dan penegak hukum, dimana kondisi faktual dinegeri ini dirasakan begitu sulitnya kita memberikan jawaban tentang keadilan itu sendiri.
Secara teoritis, bila menyimaki penegakan hukum, yang sangat sederhana kita pertanyakan antara lain pertama, sudah sejauhmana ketentuan undang-undang/peraturan-peraturan lainnya dilaksanakan. Kedua, hambatan-hambatan dan kekurangan-kekurangan yang ada dalam usaha penegakan hukum tersebut, ketiga upaya-upaya apa yang dilakukan penegak hukum menyikapi kendala-kendala yang menjadi hambatan dalam melakukan penerapan hukum.
Sebenarnya variabel-variabel tersebut dapat dijadikan tolak ukur, mengingat penegakan hukum maupun upaya usaha penegakan hukum secara menyeluruh dalam kenyataan masih belum memuaskan dan masih harus disempurnakan, demi memudahkan perwujudan masyarakat yang adil dan makmur.
SALAH satu fungsi hukum adalah untuk mewujudkan ketertiban (order) atau keteraturan masyarakat, yang merupakan suatu kebutuhan obyektif bagi setiap kehidupan masyarakat. Ketertiban atau keteraturan, tidak mungkin terwujud tanpa adanya garis-garis perilaku kehidupan yang pasti. Keteraturan hanya akan ada jika ada kepastian hukum dan untuk adanya kepastian hukum haruslah dibuat dalam bentuk yang pasti pula. Untuk mewujudkan kepastian hukum, kontribusi hakim dapat dijadikan tolak ukur moral hukum. Kewenangan hakim dalam hal mempertegas kewenangannya dalam pasal 28 ayat 1 Undang – undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Jadi apabila hakim menghadapi sesuatu perkara dimana peraturan hukum in abstraktonya belum ada, atau peraturan hukum in abstraktonya tidak jelas, maka walaupun demikian hakim harus mengadili perkara itu, dengan menentukan sendiri hukumnya dengan melakukan “kreasi hukumâ€. Untuk melakukan kreasi hukum tersebut, hakim dapat mempergunakan berbagai macam cara penafsiran maupun dengan menggunakan sendi-sendi konstruksi hukum.
Tugas hakim yang penting diantaranya, berkewajiban menyesuaikan undang-undang dengan kenyataan dalam kehidupan masyarakat. Apabila undang-undang tidak dapat dijalankan menurut susunan kata-katanya, maka haruslah ditafsirkannya, sehingga hakim dapat memberikan putusan yang betul-betul mencerminkan rasa keadilan serta dapat menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat. Jadi menafsirkan undang-undang merupakan kewajiban hukum dari hakim dalam penegakan hukum.
Walaupun demikian menafsirkan undang-undang tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Logemann, yang dikutip Utrecht dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia mengatakan, bahwa hakim harus tunduk pada kehendak pembuat undang-undang, seperti dapat diketahui terletak di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Dalam kehendak pembuat undang-undang itu tidak dapat dibaca dengan begitu saja dari kata-kata undang-undang, maka hakim harus mencarinya dalam sejarah kata-kata tersebut, dalam sistem undang-undang, atau dalam arti kata-kata itu seperti yang dipakai dalam pergaulan sehari-hari pada waktu sekarang.
Kewajiban penelusuran historikal dari suatu produk hukum, bagi hakim, dimaksudkan menjaga agar tidak terjadi akibat-akibat yang tidak diinginkan.
Usaha penegakan hukum sering pada mulanya didasarkan kepada kemauan baik, berperspektif kepentingan rakyat. Namun kerapkali dalam pelaksanannya hanya didasarkan pada mencapai dan melindungi yang berkuasa atau golongannya. Jelas disini, bahwa yang menderita dan menjadi korban kerapkali adalah obyek daripada usaha penegakan hukum. Bahkan dalam pelaksanaan penegakan hukum terjadi apa yang dikatakan dengan “kejahatan terhadap para penjahat (crime against criminals)â€.
Kiranya, kontribusi hakim dalam penegakan hukum hendaknya lebih berasaskan pada tujuan hukum yang mampu menyajikan rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat. Otoritas hakim yang memiliki legitimasi menghasilkan keputusan hitam putihnya suatu konflik masyarakat hukum, akan memiliki nilai luhur jika makna “Demi Keadilan Berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esaâ€, disikapi berdasarkan nurani keyakinan vertikal.
Setidaknya, kebiasaan pengambilan keputusan yang bermoral dari seorang hakim, akan memberikan pengaruh yang kuat kepada penegak hukum lainnya dalam melakukan penegakan hukum yang lebih bertanggung jawab. Sebab, ketika penegakan hukum dilakukan dengan cara yang menyimpang, masyarakat hukum sulit memaafkan bukan saja tertuju pada oknum perorangan, namun lebih keras lagi masyarakat hukum akan mengutuk institusi penegak hukum.
Dimasa sebelum era reformasi misalnya, institusi peradilan sering dituding sebagai bagian dari mafia peradilan sudah merupakan hal yang biasa. Citra lembaga peradilan sebagai tempat mendambakan keadilan, kadang dicerca sinis sebagai wadah transaksional dalam menyelesaikan perkara, yang dikemas dibali dalil-dalil hukum yang dijadikan obyek perkaranya. Atau yang lebih sopan lagi, dimasa lalu lembaga peradilan itu tempatnya transaksi memperoleh atau pertarungan mengukur kekuatan kemenangan atau kekalahan. Sehingga lembaga peradilan itu dianggap bukan tempat mencari keadilan yang menempatkan kebenaran dalam menentukan yang benar memang benar dan yang salah memang salah.
Di era reformasi ini, penegakan hukum yang dicita-citakan masyarakat hukum yakni terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan pengakuan equality before the law . Artinya, hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa kecuali. harapannya, bahwa keadilan itu memang ada. Maka itu sepantasnya, bahwa HAKIM harus mampu mengambil peran AGUNG untuk mewujudkan bahwa keadilan itu merupakan ekspresi dari kebenaran.