
Beragamnya tindak pidana yang berupa kejahatan maupun pelanggaran di Indonesia, berimplikasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Penyidik Polri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan KUHAP, dituntut untuk semakin profesional serta memahami betul substansi hukum atas kewenangannya sebagai penyidik maupun dalam melakukan proses penyidikan terhadap pelaku suatu tindak pidana. Lebih lanjut, Penyidik Polri dalam melakukan suatu proses tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana wajib bertindak cermat agar tidak melanggar hak asasi manusia.
Upaya hukum yang dilakukan penyidik yang berupa kewenangan melakukan tindakan hukum yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan maupun pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) hal ini merupakan rangkaian tindakan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
Mewujudkan sikap penegak hukum yang tegas, jujur dan konsisten terhadap kehendak perintah hukum dalam penegakan hukum, seperti penyidik Polri memang tidak mudah. Setidaknya diperlukan komitmen moral yang kuat, agar penegak hukum memiliki kemampuan sikap tersebut. Jika komitmen tersebut dimiki oleh penegak hukum, niscaya penegak hukum tidak akan ragu mengambil tindakan yang diyakini kebenarannya berdasarkan atas hukum.
Tertangkapnya tersangka pelaku berbagai kejahatan, misalnya kejahatan korupsi, narkoba, illegal logging serta kejahatan lainnya, yang kemudian diproses hukum berdasarkan tahapan yang ditentukan KUHAP, paling tidak harus dibuktikan adanya kesungguhan dari penegak hukum dalam memerangi kejahatan tersebut. Memang merupakan tantangan tersendiri bagi para penyidik, karena sementara ini kecenderungannya yang menjadi kebiasaan dari tersangka, bahwa mereka selalu melakukan upaya untuk membebaskan diri dari jerat hukum dengan berbagai cara.
Upaya yang tidak bermoral dari perilaku kejahatan tersebut, biasanya mencoba mempengaruhi penyidik, penuntut umum dan bahkan juga hakim. Perilaku tersebut telah berlangsung lama. Bahkan telah mampu memporak porandakan tatanan nilai moral keadilan dalam proses crime justice system yang harus dilaksanakan berdasarkan KUHAP.
Dalam memerangi tindak pidana korupsi misalnya, sangat diperlukan kesepahaman dari pimpinan institusi penegak hukum serta pengambilan sikap tegas dan memerintahkan seluruh aparatnya, agar pelaku korupsi tidak perlu di beri kesempatan kemudahan tertentu yang dapat mencederai perundangan-undangan yang berlaku. Sikap institusi Polri, terutama ditujukan kepada para penyidik seharusnya dan atau telah menjadi kewajibannya dalam suatu tindak pidana korupsi, untuk mengambil sikap tegas, berani, profesional, transfaran, dan tanpa kompromi. Sikap tersebut dapat dikatagorikan sebagai sikap hukum dalam penegakan hukum yang memang dinantikan banyak masyarakat hukum.
Sementara ini, masyarakat hukum terkadang merasakan adanya ketidakadilan dalam bentuk diskriminasi tindakan hukum yang ditujukan kepada pelaku korupsi dengan berbagai dalih termasuk asas praduga tak bersalah. Kongkritnya, pelaku korupsi seringkali akomodatif dengan penegak hukum sejak dari penyidikan, penuntutan, peradilan serta bahkan meskipun mereka di LP kan, seakan bukan hal yang memalukan. Dalam faktanya, masih saja ada tersangka, terdakwa dan terpidana yang melarikan diri. Hal demikian menunjukkan bukti tentang adanya perlakuan yang menimbulkan tanda tanya.
Wujud kebijakan sebagaimana yang pernah dilakukan pada institusi tersebut, seyogiayanya dapat dilakukan pula oleh institusi Kejaksaan, Kehakiman dan Mahkamah agung, dengan maksud agar penegakan hukum mampu memberikan keadilan yang sebenarnya bagi masyarakat tanpa mencederai moral hukum.
Atas persoalan yang berkembang adanya dugaan perilaku penegak hukum yang kurang dapat dipertanggungjawabkan. menurut Sebab, jika komitmen moral penegak hukum benar-benar dijiwai, maka keberanian penegak hukum dalam memerangi berbagai kejahatan, dipastikan tidak akan terjadi diskriminasi.
Sikap yang bertekad tentang tidak adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku korupsi,misalnya “ hal tersebut merupakan sikap yang harus di dukung pula oleh para petinggi institusi terkait dalam sistem peradilan pidanaâ€. Meskipun peluang penangguhan penahanan tersebut diatur dalam KUHAP, jika dikaitkan dengan pelanggaran HAM, “pelaku korup itu, semestinya perlu ditelaah bahwa perilakunya sebenarnya sangat-sangat telah melakukan pelanggaran HAM berat, karena menyangkut uang negara yang dimiliki penduduk lebih dari 230 juta jiwaâ€.
Menyinggung kewenangan penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim terkait Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system), otoritas tersebut memang merupakan suatu mekanisme kerja tindakan hukum yang dikehendaki Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam melakukan proses hukum terhadap adanya suatu tindak pidana. Sementara ini, sejak berlakunya KUHAP tahun 1981, sosialisasi penerapan KUHAP, memang dirasakan belum menyentuh secara terstruktur terhadap seluruh lapisan masyarakat hukum.
Menurut hukum acara pidana yang diatur KUHAP, kewenangan institusi dalam proses hukum acara, secara bertahap penyidikan dilakukan oleh Polisi, penuntutan oleh Jaksa, peradilan oleh Hakim. Karena itu, patut dicermati, bahwa kegagalan suatu proses hukum yang tidak memenuhi harapan keadilan masyarakat, dalam suatu tindak pidana hal ini tidak dapat hanya dibebankan pada suatu institusi. Berpangkal pada ketentuan KUHAP, sudah jelas terdapat rangkaian tindakan tehnis sejak penyidikan hingga proses peradilan. Dan untuk itu semua intitusi berkewajiban memiliki kesepahaman moral dan kemauan untuk menegakkan hukum secara utuh.
Mengingat penerapan baku proses hukum berdasarkan KUHAP, maka masing-masing institusi harus tunduk pula pada ketentuan undang-undang yang mengatur tugas serta kewenangan masing-masing institusi. Otoritas kewenangan yang demikian, akan memudahkan melakukan tindakan-tindakan hukum yang proporsional, fungsional serta profesional, yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta dimungkinkan tidak terjadi kesewenangan dan tidak tumpang tindih kewenangan.
Insitusi Polri yang memiliki kewenangan sebagai penyidik, merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam melakukan tindakan hukum guna penyelesaian perkara pidana, serta melaksanakan tugas berdasarkan sistem yang dituangkan dalam KUHAP dan menjadikan pula Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagai dasar hukum kewenangan institusi Polri, termasuk dalam menangani tindak pidana khusus “ korupsi “, yang sementara ini diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diamandemen dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun sejak adanya UU No.31 Tahun 1999, kemudian terdapat institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian terdapat pula TIMTASTIPIKOR, tidak berarti kewenangan institusi Polri sangat terbatas untuk melaksanakan tugasnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Kewenangan fungsi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri diatur dalam KUHAP berdasarkan pasal 6 ayat (1) butir a.
Memang, penanganan dan penyelesaian suatu penyidikan, tidak diharapkan adanya pengabaian keterkaitan dan keterpaduan sejak proses tahap pemeriksaan, yang pada dasarnya terus berhubungan hingga pada tahap peradilan. Dan hal ini memang telah diatur oleh KUHAP.