Membangun Kemitraan Polisi Oleh: Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH. MM

Sejak di Indonesia memasuki Era Reformasi tahun 1998, berbagai perubahan dan dinamika perkembangan telah terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Kondisi tersebut dimungkinkan pula akan berpengaruh terhadap sistem tatanan pengendalian penciptaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Bagi POLRI, hal yang demikian menuntut untuk terus menerus meningkatkan kualitas kinerja, secara profesional dan proporsional, guna menghadapi berbagai tantangan tugas yang semakin kompleks di masa depan. Utamanya, berkaitan dengan penanggulangan berbagai ragam gangguan keamanan yang dapat membahayakan integrasi nasional.

Visi dan misi POLRI saat ini, telah menggeser paradigma lama yang konvensional dan represif menjadi para-digma baru, bernuansa “polisi sipil”, menghargai hak asasi manusia, bersifat proaktif, inovatif dan kreatif yang mengutamakan tindakan pre-emtif dan preventif yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan tindakan represif dalam masyarakat madani. Untuk menjapai tujuan tersebut strategi perpolisian saat ini antara lain dikembangkan dan diterapkan konsep “perpolisian masyarakat” (Polmas), dalam kontek “ Polri Sebagai Mitra Masyarakat guna Mewujudkan Rasa Aman”.

Secara konseptual dan operasional, dalam kebijakan dan strategi penerapan model perpolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri, yakni diwujudkan dalam bentuk kemitraan sebagai strategi perpolisian masyarakat Di lain pihak pada era Reformasi, masyarakat sangat mendambakan terwujudnya kehidupan yang lebih demokratis, pemerintahan yang bersih dan transparan, serta meningkatnya kinerja aparat yang profesional dan akuntanbel, termasukmendambakan sosok Polri yang lebih profesional, taat hukum, adil, bijaksana dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Tuntutan yang demikian, dapat dipahami mengingat masyarakat mendambakan kehidupan yang lebih aman, tenteram dan damai. Untuk memenuhi harapan masyarakat, selama ini Polri telah melakukan upaya reformasi yang meliputi tiga aspek, yaitu struktural, instrumental dan kultural. Upaya reformasi dilakukan secara gigih, di tengah-tengah tantangan tugas dan berbagai kendala dalam upaya pembenahan ke dalam, ataupun menghadapi tantangan tugas operasional yang terus semakin meningkat, melalui berbagai terobosan mencakup upaya pembinaan maupun meningkatkan kegiatan operasional secara lebih intensif.

Dalam melangkah ke depan, sangat tepat ketika Polri merumuskan visi “Terwujudnya postur Polri yang profesional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang terpercaya dalam memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum”. Kebijakan POLRI dalam membangun kemitraan bersama masyarakat pada dasarnya “Untuk bersama-sama berperan aktif dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan kamtibmas, membangun kemitraan antar warga, antara kelompok, serta kemitraan dengan aparat terkait, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban”.

Maka, guna membangun kesadaran masyarakat ikut menjamin Kamtibmas, Polri terus berupaya agar segera memenuhi harapan masyarakat, melalui berbagai terobosan yang mencakup upaya pembinaan ke dalam maupun meningkatkan kegiatan operasional secara lebih intensif. Sesuaisemangat reformasi yang menuntut terwujudnya Polri yang mandiri, profesional dan mampu melaksanakan tugas pemiliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat dan penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto dalam peringatan Hari Bhayangkara ke 60, 1 Juli Tahun 2006, dalam pidatonya yang mengangkat tema “Polisi Mitra Masyarakat”, dengan tegas mengajak seluruh masyarakat untuk membangkitkan kesadaran dan semangat dalam upaya pemeliharaan kamtibmas.“Karena hakekatnya keberhasilan upaya pemeliharaan masyarakat sangat ditentukan oleh partisipasi warga masyarakatnya sendiri,”

Di bidang tugas perlindungan, pengayoman dan pelayanan telah dilakukan pembenahan dan penertiban segenap pelayanan yang bebas dari KKN, peningkatan ketanggap-segeraan dan keakraban dengan warga masyarakat. Di bidang tugas pemiliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, agar hasilnya lebih efektif maka dikembangkan pula strategi perpolisian masyarakat (community policing) dengan memprioritaskan upaya pemulihan situasi di wilayah-wilayah rawan konflik, dikembangkan dengan mempertimbangkan dinamika kultural wilayah setempat.

Dalam masyarakat modern yang memiliki konstitusi dan perangkat hukum, keberadaan institusi kepolisian tidak hanya mendapat legitimasi moral, tetapi lebih jelas lagi yaitu memperoleh mandat hukum untuk melakukan tindakan yuridis. Mandat hukum yang dimiliki kepolisian memiliki landasan konstitusional dan yuridis, yang tertuang dalam perangkat hukum, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara. Tegaknya hak asasi manusia tetap menjadi fokus acuan dari tugas utama kepolisian. Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara yang bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna menunjukkan keamanan dan ketertiban masyarakat, terselenggaranya fungsi keamanan negara dan tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Peran Kepolisian ingin memberikan perlindungan dan pelayanan masyarakat merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang dari kepolisian tersebuttetap berada dalam bingkai norma dan ketentuan hukum yang berlaku.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, juga mengedepankan konsep perlindungan hukum dan ketentraman masyarakat dengan berintikan Kepolisian Negara Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang profesional. Semangat Kepolisian untuk mewujudkan keprofesionalan tersebut, merupakan indikator adanya niat untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh undang- undang. Semangat untuk berada pada tataran profesionalisme ini dapat menyangkut pengertian profesi polisi, polisi yang profesional dan institusi kepolisian yang profesional. Pengertian profesional juga menyangkut suatu abstraksi ideal yang menyangkut keberadaan tertentu dimana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan memberikan yang terbaik dengan pedoman standar minimal yang akan diberikan kepada kepentingan umum masyarakat.

Disamping legitimasi hukum yang diperintahkan oleh undang-undang, kondisi multikultural masyarakat Indonesia yang begitu beragam, tidak satupun kultur masyarakat dari berbagai suku di Indonesia yang melegitimasi perilaku yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat. Kultur penolakan terhadap gangguan ketertiban dan keamanan yang bersifat konvensional, secara kualitatif dan kuantitatif lebih ekspresif pada masyarakat golongan menengah kebawah terutama yang hidup dikota-kota kabupaten, kecamatan dan pedesaan.

Kondisi-kondisi tersebut, dapat dijadikan dasar dikembangkannya konsep pemolisian masyarakat ( Community Policing ) menjadi faktor berpengaruh terhadap upaya strategis dalam membangun kemitraan tugas polisi dalam masyarakat multikultural guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menguntungkan bagi pembangunan kemitraan tugas POLRI.

Agar memudahkan implimentasi membangun kemitraan tugas polisi dalam masyarakat multikultural guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka langkahlangkah yang harus dilakukan sebagai upaya yakni:

a. POLRI melakukan sosialisasi secara luas dan terbuka terkait pentingnya membangun Kemitraan Tugas Polisi dengan Masyarakat guna mewujudkan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat.
b. Melakukan pembinaan terhadap masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundangundangan, sekaligus mendirikan posko-posko keamanan terpadu.
c. Melakukan koordinasi dan pembinaan teknis terhadap masyarakat dalam rangka pengamanan swakarsa yang efektif dan berdaya guna. Dari ketiga kontek upaya tersebut, setidaknya akan memudahkan bagiinstitusi Polri, untuk mewujudkan kemitraan tugas Institusi Polri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top