Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menyampaikan pernyataan terbuka.
Pernyataan terbuka tersebut dibacakan Ketua Umum APPTHI Prof Dr Edy Lisdiyono didampingi Sekretaris Jendral Prof Iwan Satriawan PhD, Minggu 10 Agustus 2025.
Hal ini guna menyikapi kebijakan negara, yang dinilai merugikan perguruan tinggi swasta (PTS), seiring status otonomi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).
Terungkap fakta dan kecenderungan status otonomi PTNBH, justru memicu ekspansi kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri secara masif, bahkan melebihi kapasitas wajar.
“Kondisi tersebut menyebabkan perebutan pasar calon mahasiswa, antara PTNBH dan PTS secara tidak seimbang,” urai Prof Edy di RM Pesta Keboen.
Alhasil PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru secara drastis setiap tahun, hingga angka 40 persen di berbagai program studi favorit.
Situasi itu semakin diperparah ketimpangan daya dukung infrastruktur, subsidi negara, dan kepercayaan publik, yang membuat banyak PTS semakin terpuruk dalam kompetisi yang tidak seimbang.
Kebijakan PTNBH yang berdampak pada penerimaan masif mahasiswa baru, melemahkan keberadaan perguruan tinggi swasta, yang selama ini ikut berperan besar mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
“Untuk itu kami mendesak Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mengevaluasi maupun membatasi periode dan kuota penerimaan jumlah mahasiswa baru jalur mandiri oleh PTNBH,” imbuh Dekan FH Untag Semarang itu.
Penerimaan mahasiswa baru PTNBH juga sudah tidak proporsional dengan kapasitas dan misi perguruan tinggi Indonesia yang diharapkan menuju World Class University.
APPTHI menuntut prinsip keadilan dan keberimbangan kebijakan dalam pengelolaan pendidikan tinggi nasional, yang tidak hanya berfokus pada PTN/PTNBH.
Tetapi memberikan pula ruang untuk tumbuh bagi PTS dengan memberikan dukungan yang berarti (meaningful support) kepada PTS sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Selain itu juga diminta adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan status otonomi oleh PTNBH.
Khususnya yang berkaitan aspek komersialisasi pendidikan melalui jalur mandiri sehingga kualitas kampus negeri dalam jangka panjang tetap terjaga.
Pernyataan sikap ini sekaligus langkah mendorong kolaborasi antar-PTN dan PTS, bukan kompetisi yang saling menyingkirkan, demi menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang sehat dan inklusif untuk kemajuan bangsa.
Di sisi lain, Prof Iwan Satriawan, menyebut 206 fakultas hukum dan sekolah tinggi hukum swasta merasa bertanggung jawab.
Mereka ikut menyuarakan aspirasi kolektif terhadap kebijakan yang berdampak luas pada kelangsungan pendidikan tinggi di Indonesia.
APPTHI prihatin terkait kebijakan maupun praktik penerimaan mahasiswa PTNBH yang dianggap mempengaruhi keberlangsungan ekosistem PTS di Indonesia.
Forum pernyataan sikap ini juga dihadiri guru besar ilmu hukum Prof Dr Retno Mawarini Sukmariningsih dan lainnya.