Jakarta, gatra.com – Asosisi Pimpinan Perguruan Tingi Hukum Indonesia (APPTHI) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pergantian (reshuffle) kabinet, khususnya pejabat di bidang hukum untuk meningkatkan kinerja di bidang penegakan hukum.
Ketua Umum APPTHI Dr. Laksanto Utomo dalam siaran persnya, Selasa (31/10), menyaampaikan, pihaknya mendorong presiden melakukan pergantian terhadap pembantunya karena masih banyak yang perlu ditingkatkan sehingga masyarakat percaya terhadap hukum.
“Presiden masih cukup waktu untuk melakukan perbaikan, atau meningkatkan kinerja bidang hukum asal sesegera mungkin melakan reshuffle terhadap pembantunya,” kata dia.
Menurut Laksanto, sesuai hasil survei lembaga independen, kepercayaan masyarakat terhadap hukum terjadi penurunan. Sementara hasil survei tingkat kepuasan terhadap kepimpinan Presiden Jokowi, grafiknya terus mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
Tren tingkat kepuasan masyarakat kepada presiden ke depan dapat tergerus jika kepercayaan terhada hukum tidak segera dipulihkan. Penurunan disebabkan berbagai hal, di antaranya masih maraknya panitera, hakim pengadilan negeri hingga tinggi, birokrat, dan jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk mengatur perkara atau proyek.
“Kejadian tersebut bukan hanya dapat menurunkan wibawa aparat hukum, tetapi juga dapat merusak citra presiden, seolah tidak dapat mengendalikan dan menekan sikap koruptif dari para pejabat di lingkungan peradilan itu,” ujarnya.
Karena itu, saatnya presiden Jokowi bersikap tegas terhadap bawahan atau pembantunya yang dinilai kurang mampu dalam meningkatkan kinerja di bidang penegakan hukum karena hukum harus menjadi panglima.
Terlebih, lanjut Laksanto, dalam visi dan misi yang disampaikan Jokowi, akan memebenahi karut-marut hukum. Setidaknya ada dua prioritas utama yang harus dilaksanakan. Pertama, meneguhkan penguatan aparat penegak hukum yang harus bersih dari korupsi dan terus memperkuat posisi tawar KPK. Kedua, memastikan sinergi di antara lembaga hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan lembaga hukum lainnya agar dapat bekerja lebih maksimal.
Penguatan lembaga hukum terus dilakukan melalui peningkatan peran Polri dan Kejaksaan. Reformasi hukum kembali diintensifkan melalui agenda tersebut, termasuk menciptakan unit sapu bersih terhadap pungutan liar (Saber Pungli) yang secara bertahap sudah menunjukkan hasilnya.
Dalam kaitan itu, pemerintah seharusnya dapat meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia yang hingga kini belum mengalami perbaikan secara signifikan. IPK Indonesia masih setara dengan Vietnam dan Filipina, tetapi tertinggal jauh dari Malaysia dan Singapura.
Malaysia dan Singapura secara bertahap meningkatkan IPK-nya kepada titik yang optimal, atau di atas 50 poin. Sementara Indonesia masih di bawah 40 poin dari sekitar 137 negara yang disurvei oleh lembaga independen dunia.
Laksanto dalam konferensi pers Senin (30/10), didampingi jajaran APPTHI, menjawab pertanyaan wartawan soal isu perombakan kabinet, termasuk soal Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) yang santer dibicarakan banyak kalangan. Menurutnya, itu merupakan hak prerogatif presiden.
“Bahwa usulan perombakan kabinet di Kabinet Kerja jilid III era Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah hak prerogatif presiden, dan sebagian masyarakat sudah memperkirakan adanya reshuffle terhadap kabinet saat ini,” ujarnya.
Reshuffle harus dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kinerja termasuk di bidang hukum, sehingga pejabat yang dianggap tidak maksimal menjalankan tugasnya harus siap diganti. Terlebih, reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. “Semua menteri harus siap diganti bila dianggap tidak mumpuni dalam memimpin instansi di kementeriannya,” kata Laksanto.
Ketua Dewan Pembina APPTHI, Prof. Dr. Faisal Santiago menambahkan, pemerintahan Jokowi-JK belum sepenuhnya melaksanakan paket kebijakan di bidang hukum. APPTHI sendiri telah memberikan usulan blue print paket kebijakan di bidang hukum.
Namun hinga kini, lanjut Faisal, belum terlihat pelaksanaannya secara optimal, khususnya masih banyaknya pejabat yang terlibat dalam kasus hukum, korupsi, mark-up nilai proyek dan di birokratisasi yang belum berjalan secara baik.
“Pejabat negara belum menunjukkan sebagai aparat pelayan publik. Itu artinya, perubahan mental yang diharapkan presiden belum berjalan,” ujar Faisal.
Untuk biang ekonomi, pemerintah memamg sudah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI, yang berisikan tentang upaya percepatan penerbitan perizinan berusaha dari tingkat pusat hingga daerah.
“Kebijakan ini juga bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission), namun hal itu masih berupa pandangan karena tidak adanya implementasi,” katanya.
Faisal mencontohkan, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai “pemberi izin” dan belum “melayani” kepentingan publik.
Itu sebanya, kinerja realisasi investasi, meski tumbuh tetapi masih di bawah target yang ditetapkan. Di antaranya, realisasi investasi dunia ke Indonesia masih rendah (1,97%) dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar US$ 1.417,5 milyar.
Capaian target rasio investasi sebesar 32,7% (2012-2016), di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 38,9% pada tahun 2019, realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan pengajuan/komitmen investasi untuk Penanaman Modal Asing (PMA) 27,5% dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 31,8% (2010-2016), serta belum seimbangnya wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50% dibandingkan dengan luar Jawa.
Faisal juga menyoroti masalah penerapan perizinan pada kawasan ekonomi khusus (KEK), free trade zone (FTZ), kawasan industri, dan kawasan pariwisata yang juga belum menunjukkan lompatan signifikan selama tiga tahun berjalan. KEK dan FTZ yang sudah dirancang, bahkan sudah ada keputusan presidennya, tetapi belum dapat dioptimalkan karena infrastrukturnya belum terkoneksi, termasuk juga soal pembangunan pelabuhan yang belum tuntas.
Mencermati berbagai permasalahan itu, lanjut Faisal, APPTHI akan terus mendorong reformasi di bidang hukum dan ekonomi, karenanya, solusi tercepat adalah adanya reshuffle.
mengapa di lakukan reshuffle?