Evaluasi Total Aparat Peradilan

ASOSIASI Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menuntut Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi total di internal. Evaluasi itu meliputi kualitas (termasuk etika) dan kompetensi SDM hakim di seluruh Indonesia.

Evaluasi tersebut mendesak sebagai langkah bersih-bersih di kalangan internal MA dan badan peradil-an di bawahnya. “Jika perlu, kalau memang harus diganti semuanya, ya ganti saja, biar kita dapat orang-orang yang bersih di peradilan,” tegas Ketua Dewan Pembina APPTHI Faisal Santiago dalam konferensi pers menyikapi OTT KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, hakim yang terkena OTT telah mencoreng badan peradilan. Apalagi, badan peradilan merupakan benteng keadilan bagi masyarakat.

“Kalau pimpinannya saja sudah kotor, bagaimana dengan bawahannya. Ini perlu formula yang baik biar proses peradilan kita juga baik,” ujarnya.

Hakim agung Gayus Lumbun dalam kesempatan tersebut juga menyuarakan hal serupa. Menurut dia, hakim saat ini sudah memiliki kesejahteraan yang lebih baik. Oleh karena itu, perbuatan hakim yang menerima suap sangat mencoreng etika hakim.

“Kerja sama dengan KPK dan KY akan sia-sia kalau yang dibina belum terseleksi dan belum terevaluasi dengan baik,” tandasnya.

Mantan anggota DPR itu menyatakan undang-undang yang menjadi rambu bagi hakim dalam bertindak sudah cukup lengkap. Karena itu, evaluasi diperlukan guna melihat sejauh mana rambu tersebut dipatuhi. “Makanya semua dibenahi, MA dan jajarannya harus baru,” ucapnya.

Bahkan, Gayus secara blakblakan meminta Ketua MA Hatta Ali mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penangkapan Ketua PT Sulut. Dia mengaku tidak habis pikir bila kasus semacam itu hanya di-limpahkan menjadi tanggung jawab Dirjen Badan Peradilan Umum.

“Semua yang tahu tata negara tahu kalau dirjen itu kan PNS yang membantu sekretaris MA. Dia tidak ada urusannya dengan ketua PT yang ditunjuk ketua MA,” cetus Gayus.

Sitem pembinaan
Komisi Yudisial melalui juru bica-ranya, Farid Wajdi, berharap MA dapat membenahi sistem pembinaan hakim. “Diharapkan pimpinan MA dapat memimpin upaya bersih-bersih dan pembenahan di internal,” ujar Farid.

Berkenaan dengan itu, kata dia, MA harus mampu meyakinkan dirinya dan publik bahwa perbuatan merendahkan profesi dan lembaga peradilan merupakan tindakan tercela dan pengkhianatan yang mesti dicari jalan keluarnya.

Menurutnya, pada 2016, berdasarkan catatan KY, terdapat 28 orang aparat pengadilan (hakim, panitera, dan pegawai) yang terjerat OTT KPK. Data-data tersebut menunjukkan bahwa kasus korupsi atau penyuap-an yang menyeret aparat penegak hukum bukan lagi persoalan oknum, melainkan sudah terkait dengan sistem pembinaan yang tidak berjalan di MA. “Disebut bukan oknum karena kejadian itu (OTT) terus berulang dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh,” jelas Farid.

Dia menilai kondisi itu membuktikan bahwa sistem pengawasan MA terhadap sekitar 7.600 hakim dan 22.000 aparatur pengadilan serta 840 pengadilan tidak berjalan dengan baik. “Pola pembinaan dan pengawasan terhadap aparat peradilan harus menjadi perhatian serius agar kasus serupa tidak terulang. Contoh pembinaan dan pertanggungjawab-an harus diperlihatkan dari atas.”

1 komentar untuk “Evaluasi Total Aparat Peradilan”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top