OTT Penegak Keadilan, Hakim Agung dan APPTHI Desak Evaluasi Mahkamah Agung

KBRN, Jakarta : Suara keprihatinan atas peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado muncul dari Hakim Agung dan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), Rabu (11/10/2017), dan mendesak dilakukan perubahan mendasar, termasuk mengganti Ketua Mahkamah Agung.

Saat menjelaskan di hadapan wartawan, Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan bukti OTT terhadap para aparat penegak keadilan dalam lima tahun terakhir, membuatnya yakin perlu ada perbaikan di tubuh Mahkamah Agung.

Ia menegaskan bahwa sudah ada sejumlah aturan yang mengikat para hakim agar tidak bertindak di luar kode etik, pedoman perilaku hakim, atau bahkan berbuat kriminal.

Ia melihat telah terjadi anomali dalam diri para hakim-hakim di tanah air, mengingat penangkapan yang terjadi, menurutnya, hanyalah bagian kecil dari “gunung es” yang tersembunyi. 

“Kalau saya mengusulkan agar Ketua Mahkamah Agung itu dengan jiwa heroiknya mundur. Mekanisme nanti membentuk seperti PERMA mengatakan dibentuk sebuah kepemimpinan sementara untuk melakukan evaluasi seluruh Indonesia,” kata Gayus Lumbuun.

“Tidak banyak. Ketua, wakil ketua, dan sepuluh di tingkat Mahkamah Agung dievaluasi. Kalau tidak mampu membuat tim internal MA, gandeng tim luar, gandeng unsur luar. KY misalnya, kampus misalnya, untuk membentuk pimpinan yang baru di semua strata peradilan,” tambah Gayus lagi.

Ia meyakini hal tersebut dapat membangun sebuah sistem peradilan baru yang berangkat dari hasil evaluasi nasional.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur dan juga anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Faisal Santiago menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas sejumlah kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak keadilan.

“Harusnya para hakim-hakim itu kan kalau memutus suatu perkara itu kan, disamping pertanggungjawabannya dia kepada masyarakat, ada satu pertanggungjawaban yang harus dia lakukan, dan dia jalankan. Pertanggungjawabannya kepada Tuhan,” tegas Santiago.

“Bayangkan, Tuhannya saja berani dibohongi, apalagi masyarakat,” katanya lagi.

Ia mengingatkan pula bahwa “sejatinya hukum itu adalah keadilan” sehingga seorang hakim ketika memutus suatu perkara harus berdasarkan pada keadilan, bukan pada kepentingan lain-lain.

Pada 6 Oktober lalu, SDW, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado diamankan KPK bersama barang bukti uang tunai SGD64.000,00 dari total kesepakatan SGD100.000,00 yang diperuntukkan memengaruhi keputusan banding.

1 komentar untuk “OTT Penegak Keadilan, Hakim Agung dan APPTHI Desak Evaluasi Mahkamah Agung”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top